MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Minggu, 12 April 2015

Rapat Koordinasi Program Percepatan Sertipikasi BMN

Selasa 31 Maret 2015 bertempat di Aula KPKNL Gorontalo, diselenggarakan Rapat Koordinasi Program Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah Tahun 2015. Acara diawali dengan rapat internal antara KPKNL Gorontalo, Kanwil DJKN Suluttengomalut serta Perwakilan dari Kanwil BPN dan Kepala Kantor Pertanahan yang berada di Wilayah Propinsi Gorontalo. Dibuka dengan penyampaian agenda rapat oleh Kepala KPKNL Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto yang juga bertindak sebagai moderator. Catur menjelaskan bahwa rapat kali ini akan membahas diantaranya mengenai evaluasi pelaksanaan sertipikasi tahun 2014, penyamaan persepsi mengenai langkah-langkah penyelesaian masalah yang terjadi dalam program sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2015 serta Pertimbangan penetapan target terhadap tanah jalan pada Sarker PJN Provinsi Gorontalo.

Selanjutnya pemaparan dan review dari Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut Rahmat Mahsan. Beliau menyampaikan bahwa permasalahan yang sering terjadi adalah kurangnya kesadaran Satker untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pensertipikatan BMN. Disampaikan bahwa terkait penetapan target baru tehadap tanah jalan pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional harus memperhatikan bebagai masalah yang mungkin akan dihadapi terkait administrasi pembebasan lahan yang tidak tuntas dan permasalahan yang lainnya.
Berikutnya adalah pemaparan dari Kanwil BPN Propinsi Gorontalo yang diwakili oleh Johny Tambahani. Johny menyampaikan bahwa pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah yang dimulai tahun 2013 menemukan berbagai kesulitan terkait persyaratan yang masih kurang dari satuan kerja berikut berkas-berkasnya. Dalam hal ini terdapat penurunan jumlah bidang tanah yang telah disertipikatkan pada tahun 2014, mengingat permasalahan tanah yang masih kompleks dan syarat-syaratnya yang belum bisa dipenuhi satker.

Dijelaskan pula terkait alokasi DIPA sertipikasi BMN berupa tanah untuk tahun 2015, dimana terdapat pengelompokan anggaran berdasarkan luas bidang tanah. Perlu dilakukan revisi DIPA terkait program sertipikasi ini yaitu luasan bidang tanah yang akan disertipikatkan. Hal ini dikarenakan setelah dilakukan penelitian dan verifikasi terhadap data bidang tanah yang menjadi usulan target 2015, jumlah bidang tanah yang memiliki luas dibawah 25.000 m2 lebih dari 50 bidang sebagaimana yang dianggarkan. Selain itu, untuk bidang tanah dengan luas 25.000-100.000 m2 jumlahnya tidak dapat memenuhi target 150 bidang sebagaimana yang dianggarkan.


Dari hasil rapat internal tersebut dapat disimpulkan beberapa hal diantaranya:
1.      Berdasarkan hasil verifikasi dari pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2014 yang di carry over ke tahun 2015, terdapat 11 bidang tanah yang telah selesai sertipikatnya di awal tahun 2015, oleh karena itu perlu target pengganti untuk tahun 2015 sehingga menjadi 200 bidang tanah.
2.  Terkait penetapan target sertipikasi pada satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Provinsi Gorontalo perlu dilakukan kajian lebih lanjut, dikarenakan masih terdapat berbagai masalah seperti pelepasan hak atas tanah jalan raya yang belum tuntas administrasinya, dimana diperlukan peran aktif dari satker yang bersangkutan terhadap penyelesaian permasalahan tersebut.
3.   Tanah yang berasal dari hibah aset Pemerintah Daerah, tidak perlu lagi persetujuan DPRD, karena berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2014 pasal 46 (1) huruf b angka 4 menyatakan bahwa pemindahtanganan aset untuk kepentingan umum tidak memerlukan persetujuan DPRD dan berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 2012 pasal 10 menyatakan bahwa pembangunan kantor-kantor pemerintah adalah termasuk kepentingan umum. Jadi  terhadap tanah-tanah yang berasal dari hibah Pemda cukup dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pelepasan/Penghapusan Aset, atau Surat Pernyataan bahwa aset tersebut bukan lagi merupakan aset Pemda/tidak tercantum di SIMDA serta menyatakan tidak keberatan disertipikatkan atas nama satker dan ditandtangani oleh Kepala Daerah (bisa Sekda atas nama Kepala Daerah).
     Acarapun dilanjutkan dengan pembahasan bersama seluruh satker yang termasuk dalam program setipikasi BMN berupa tanah tahun 2015 tentang kesiapan satker dalam memenuhi target pensertipikatan tersebut serta tanya jawab mengenai kendala dan permasalahan yang ditemui dilapangan. (Teks : R. Moh Syahril S & Seksi PKN, Foto : R. Moh. Syahril S.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar