MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Selasa, 07 Mei 2013

KUNJUNGAN KAKANWIL SULUTTENGGOMALUT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENSERTIFIKATAN BMN DI WILAYAH KERJA KPKNL GORONTALO

  Dalam rangka persiapan percepatan pensertifikatan Barang Milik Negara, di wilayah Gorontalo, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Ngakan Putu Tagel pada tanggal 02 Mei 2013 melaksanakan kunjungan dan koordinasi ke Kantor Wilayah BPN Propinsi Gorontalo, dan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo. Dalam kunjungannya Kepala Kanwil didampingi oleh Wahyu Setiadi selaku Pelaksana Harian Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Wahyu Purnomo, selaku Kepala KPKNL Gorontalo.
   Bertempat Di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Gorontalo, Kakanwil Suluttenggomalut diterima oleh Suryadi selaku Kepala Bagian Umum dan di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo diterima oleh Muhlis selaku Kepala Kantor,  Muhlis menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kantor Pertanahan Kota Gorontalo telah siap untuk melaksanakan program pensertifikatan hanya saja tinggal menunggu pengajuan dari satuan kerja/lembaga. 
   Setelah melaksanakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Gorontalo dan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kepala Kanwil DJKN Sulutenggomalut juga mengunjungi KPKNL Gorontalo. Bertempat di AULA KPKNL Gorontalo,Jalan Raden Saleh No. 7 Gorontalo,    Kepala Kanwil melaksanakan briefing kepada seluruh pegawai KPKNL Gorontalo, dalam sambutannya pertama Kepala Kanwil Ngakan Putu Tagel menyampaikan salam dan pesan dari Menteri Keuangan, supaya kita betul-betul bersatu untuk mendukung program kementerian keuangan. Kedua menyampaikan salam dan pesan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, agar kita bekerja keras sesuai dengan IKU yang telah ditandatangani, dan selanjutnya Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut menyampaikan beberapa hal, yaitu :
1.    Capaian Kinerja Utama (IKU)
Bahwa Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara pada tahun 2012 capaian kinerjanya menempati peringkat ke-3 se Indonesia dengan nilai 113. Hasil tersebut merupakan kerja keras seluruh Pegawai KPKNL dan Kanwil DJKN,  termasuk KPKNL  Gorontalo. Untuk itu Kepala Kanwil berpesan agar pegawai KPKNL Gorontalo di tahun 2013 dapat mempertahankan IKU tahun 2012, sehingga warnanya bisa menjadi hijau semua. 
2.  Program Persertifikatan
Program pensertifikatan Barang Milik Negara seluruh Indonesia tahun 2013 sebanyak 2.000 bidang tanah, dan target pensertifikatan untuk wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara sebanyak 505 bidang tanah, dan sebanyak 250 bidang atau 50 % masuk di wilayah kerja KPKNL Gorontalo.
Program pensertifikatan Barang Milik Negara merupakan program DJKN dan Badan Pertanahan Nasional, anggaran pembiayaan masuk dalam DIPA Badan Pertanahan Nasional tahun 2013. Program ini harus selesai di tahun 2013 sehingga kita harus bekerja sama dan berkoordinasi baik dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional maupun dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat, serta dengan satuan kerja/kementerian lembaga. Adapun KPKNL Gorontalo hanya sebagai mediator antara Kantor Pertanahan dan Satuan Kerja/Kementerian Lembaga. 
3.     Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Teladan
Kepala Kanwil juga menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Kantor Teladan dikarenakan tuntutan masyarakat untuk dilayani, hal ini harus direspon karena jika tidak direspon maka wibawa kita akan turun, saatnya sekarang kita melayani masyarakat bukan untuk dilayani masyarakat.

Acara briefing diakhiri dengan sesi tanya jawab, setelah semua acara selesai dilanjutkan foto bersama Kepala Kanwil dan seluruh pegawai KPKNL Gorontalo.  
(Yulianto/Seksi H.I KPKNL Gorontalo)

Selasa, 30 April 2013

Pengumuman Lelang BRI Cabang Limboto

PENGUMUMAN PERTAMA

LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN




Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Limboto melalui perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo akan melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap barang  di bawah ini, pada :

          Hari/Tanggal : Kamis, 30 Mei 2013
          Jam               : 10.00 WITA s.d. selesai.
          Tempat         : Kantor PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Limboto
                                 Jl. Jenderal Sudirman No. 269 Limboto

01. Mamat Haryono Sario/Novita Ali
a. Sebidang tanah SHM No. 261/Dutohe  luas 407 m2 a.n. Mamat Maryono Sario berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Dutohe, Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
(Harga Limit Rp.120.760.000,- ; Uang Jaminan Rp. 25.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 124/Dutohe  luas 766 m2 a.n. Abdul Malik Abas berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Dutohe, Kec.Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
(Harga Limit Rp.89.620.000,- ; Uang Jaminan Rp. 18.000.000,-)
c. Sebidang tanah SHM No. 101/Dutohe  luas 604 m2 a.n.Yemi Sario berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Dutohe, Kec.Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
(Harga Limit Rp.65.040.000,- ; Uang Jaminan Rp. 15.000.000,-)

02. Teddy Laongan/Yudi Lisangan
a. Sebidang tanah SHM No. 95/Marisa Selatan luas 355 m2 a.n. Tedi Lao berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kabupaten Pohuwato.
(Harga Limit Rp.276.750.000,- ; Uang Jaminan Rp. 56.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 111/Pohuwato luas 328 m2 a.n. Tedy Laongan berikut segala sesuatu yang dibangun diatasnya terletak di Desa Pohuwato, Kec. Marisa, Kabupaten Pohuwato.
(Harga Limit Rp.156.650.000,- ; Uang Jaminan Rp. 32.000.000,-)

03. H. Shampara/Rohani
Sebidang tanah SHM No. 378/Moluo luas 659 m2 a.n. Hi. Sampara berikut bangunan Rumah diatasnya terletak di Desa Moluo, Kec. Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
(Harga Limit Rp. 414.365.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 83.000.000,-)

04. Usman Hubu/Warni Ismail/Farida Umar
a. Sebidang tanah SHM No. 817/Hunggaluwa  luas 379 m2 a.n. Usman Hubu berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.244.425.000,- ; Uang Jaminan Rp. 50.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 745/Hunggaluwa  luas 1.940 m2 a.n. Usman Hubu berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.48.500.000,- ; Uang Jaminan Rp. 10.000.000,-)
c. Sebidang tanah SHM No. 541/Hunggaluwa  luas 890 m2 a.n. Usman Hubu berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.44.500.000,- ; Uang Jaminan Rp. 9.000.000,-)
d. Sebidang tanah SHM No. 613/Hunggaluwa  luas 286 m2 a.n. Usman Hubu berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.28.600.000,- ; Uang Jaminan Rp. 6.000.000,-)
e. Sebidang tanah SHM No. 866/Hunggaluwa  luas 571 m2 a.n. Ismail Hubu berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.227.625.000,- ; Uang Jaminan Rp. 46.000.000,-)

05. Tommy Bukusu/Hj. Sumarni Antule
a. Sebidang tanah SHM No. 00769/Sidomukti luas 1.593 m2 a.n. H. Tommy Bukusu berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Sidomukti, Kec. Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.170.460.000,- ; Uang Jaminan Rp. 35.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 00770/Sidomukti luas 1.594 m2 a.n. Hj. Sumarni Antule berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Sidomukti, Kec. Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp.187.320.000,- ; Uang Jaminan Rp. 37.500.000,-)

06. Irmawati Musa/Hans Tilome
Sebidang tanah SHM No. 588/Hepuhulawa luas 477 m2 a.n. Irmawati Musa berikut bangunan rumah diatasnya terletak di Kel. Hepuhulawa, Kec. Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 255.000.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 51.000.000,-)

07. Henny R. Malopo/Abdul Wahab Yunus
a. Sebidang tanah SHM No. 369/Dutulanaa luas 486 m2 a.n. Henni R Malopo  berikut bangunan Rumah diatasnya terletak di Kelurahan Dutulanaa, Kec.Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 207.900.000,- ; Uang Jaminan Rp. 42.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 243/Kayubulan luas 2.060 m2 a.n. Apipa Mantule Liputo  berikut yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Kayubulan, Kec. Limboto, Kabupaten Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 206.000.000,- ; Uang Jaminan Rp. 41.500.000,-)

08. Hoga Yohanes Wulky
a. Sebidang tanah SHM No. 318/Tamulobutao luas 535 m2 a.n. Hoga Yohanes Wulky berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Tamulobutao, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 605.500.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 125.000.000,-)
b. Sebidang tanah SHM No. 342/Tamulobutao luas 621 m2 a.n. Hoga Yohanes Wulky berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Tamulobutao, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 476.400.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 96.000.000,-)
c. Sebidang tanah SHM No. 409/Tamulobutao luas 269 m2 a.n. Hoga Yohanes Wulky berikut bangunan diatasnya terletak di Kelurahan Tamulobutao, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo.
(Harga Limit Rp. 107.600.000,-  ; Uang Jaminan Rp. 22.000.000,-)

09. Samin Kadili
a. Sebidang tanah sawah seluas 13.622 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 500/Mutiara a.n. Hudi Mahmud, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.68.000.000,-; Uang Jaminan Rp.20.000.000,-)
b. Sebidang tanah pertanian seluas 17.332 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 508/Mutiara a.n. Faujia Saifi, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.87.000.000,-; Uang Jaminan Rp.25.000.000,-)
c. Sebidang tanah pertanian seluas 10.996 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 515/Mutiara a.n. Faujia Saifi, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.55.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 15.000.000,-)
d. Sebidang tanah sawah seluas 14.174 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 510/Mutiara a.n. Rosdiana Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.70.000.000,-; Uang Jaminan Rp.20.000.000,-)
e. Sebidang tanah pertanian seluas 10.747 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 498/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 53.500.000,-; Uang Jaminan Rp. 15.000.000,-)
f. Sebidang tanah pertanian seluas 18.442 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 507/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 92.000.000,-; Uang Jaminan Rp 30.000.000,-)
g. Sebidang tanah sawah seluas 16.618 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 516/Mutiara a.n. Tiwi Pakaya, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.83.000.000,-; Uang Jaminan Rp.20.000.000,-)
h. Sebidang tanah sawah seluas 19.193 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 509/Mutiara a.n. Rosdiana Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp.95.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 30.000.000,-)
i. Sebidang tanah ladang seluas 6.904 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 490/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 34.500.000,-; Uang Jaminan Rp10.000.000,-)
j. Sebidang tanah sawah seluas 19.466 m2, berikut segala yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 672/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 97.000.000,-; Uang Jaminan Rp 30.000.000,-)
k. Sebidang tanah pekarangan seluas 5.710 m2, berikut bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 220/Wonggahu a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Wonggahu Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 143.000.000,-; Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
l. Sebidang tanah pekarangan seluas 2.000 m2, berikut bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 671/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit  Rp. 135.000.000,-; Uang Jaminan Rp 40.000.000,-)
m. Sebidang tanah pekarangan seluas 1.095 m2, berikut bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 673/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit Rp.65.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 20.000.000,-)
n. Sebidang tanah pekarangan seluas 6.634 m2, berikut 2 (dua) bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 670/Mutiara a.n. Samin Kadili, terletak di Desa Mutiara Kec. Paguyaman Kab.Boalemo (d/h.Kab.Gorontalo).
(Nilai Limit Rp.347.000.000,-; Uang Jaminan Rp.100.000.000.,-)
o. Sebidang tanah pekarangan seluas 200 m2, berikut bangunan rumah yang ada diatasnya, sesuai SHM No. 71/Tomulabutao a.n. Rosdiana Kadili, terletak di Kel. Tomulabutao Kec. Kota Barat Kota Gorontalo.
(Nilai Limit  Rp.182.500.000,-; Uang Jaminan Rp 60.000.000,-)

Syarat-syarat Lelang:

  1. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar nilai yang tercantum pada masing- masing barang jaminan tersebut diatas;
  2. Uang jaminan disetorkan ke Rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang;
  3. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang;
  4. Pemenang lelang yang tidak melunasi pembayaran harga lelang, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara dan tidak dapat diminta kembali;
  5. Cara penawaran lelang ditentukan pada saat lelang;
  6. Peserta lelang tidak dapat menuntut KPKNL Gorontalo apabila terjadi pembatalan/penundaan lelang karena alasan hukum yang sah.
Penjelasan lebih lanjut dapat diperoleh di KPKNL Gorontalo, Jalan Raden Saleh No. 7,  Kota Gorontalo, Tlp. 0435-824802 atau PT.  BRI Cabang Limboto Jln. Jenderal Sudirman No. 269 Limboto Telp. 0435-881436/881445.

Gorontalo, 1 Mei 2013
Panitia Lelang