Selasa
31 Maret 2015 bertempat di Aula KPKNL Gorontalo, diselenggarakan Rapat
Koordinasi Program Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah
Tahun 2015. Acara diawali
dengan rapat internal antara KPKNL Gorontalo, Kanwil DJKN Suluttengomalut serta
Perwakilan dari Kanwil BPN dan Kepala Kantor Pertanahan yang berada di Wilayah
Propinsi Gorontalo. Dibuka dengan
penyampaian agenda rapat oleh Kepala KPKNL Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto
yang juga bertindak sebagai moderator. Catur menjelaskan bahwa rapat kali ini akan
membahas diantaranya mengenai evaluasi pelaksanaan sertipikasi tahun 2014, penyamaan
persepsi mengenai langkah-langkah penyelesaian masalah yang terjadi dalam
program sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2015 serta Pertimbangan penetapan
target terhadap tanah jalan pada Sarker PJN Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya
pemaparan dan review dari Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN
Suluttenggomalut Rahmat Mahsan. Beliau menyampaikan bahwa permasalahan yang sering
terjadi adalah kurangnya kesadaran Satker untuk melengkapi dokumen-dokumen yang
diperlukan dalam proses pensertipikatan BMN. Disampaikan bahwa terkait penetapan
target baru tehadap tanah
jalan pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional harus memperhatikan bebagai
masalah yang mungkin akan dihadapi
terkait administrasi pembebasan
lahan yang tidak tuntas dan permasalahan yang lainnya.
Berikutnya
adalah pemaparan dari Kanwil BPN Propinsi Gorontalo yang diwakili oleh Johny
Tambahani. Johny menyampaikan bahwa pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah
yang dimulai tahun 2013 menemukan berbagai kesulitan terkait persyaratan yang
masih kurang dari satuan kerja berikut berkas-berkasnya. Dalam hal ini terdapat
penurunan jumlah bidang tanah yang telah disertipikatkan pada tahun 2014,
mengingat permasalahan tanah yang masih kompleks dan syarat-syaratnya yang
belum bisa dipenuhi satker.
Dijelaskan
pula terkait alokasi DIPA sertipikasi BMN berupa tanah untuk tahun 2015, dimana
terdapat pengelompokan anggaran berdasarkan luas bidang tanah. Perlu dilakukan
revisi DIPA terkait program sertipikasi ini yaitu luasan bidang tanah yang akan
disertipikatkan. Hal ini dikarenakan setelah dilakukan penelitian dan
verifikasi terhadap data bidang tanah yang menjadi usulan target 2015, jumlah
bidang tanah yang memiliki luas dibawah 25.000 m2 lebih dari 50 bidang sebagaimana
yang dianggarkan. Selain itu, untuk bidang tanah dengan luas 25.000-100.000 m2
jumlahnya tidak dapat memenuhi target 150 bidang sebagaimana yang dianggarkan.
Dari hasil rapat internal tersebut dapat disimpulkan
beberapa hal diantaranya:
1.
Berdasarkan hasil verifikasi dari pelaksanaan sertipikasi
BMN berupa tanah tahun 2014 yang di carry over ke tahun 2015, terdapat 11
bidang tanah yang telah selesai sertipikatnya di awal tahun 2015, oleh karena
itu perlu target pengganti untuk tahun 2015 sehingga menjadi 200 bidang tanah.
2. Terkait penetapan target sertipikasi pada satker Pelaksanaan
Jalan Nasional (PJN) Provinsi Gorontalo perlu dilakukan kajian lebih lanjut,
dikarenakan masih terdapat berbagai masalah seperti pelepasan hak atas tanah
jalan raya yang belum tuntas administrasinya, dimana diperlukan peran aktif
dari satker yang bersangkutan terhadap penyelesaian permasalahan tersebut.
3. Tanah yang berasal dari hibah aset Pemerintah Daerah,
tidak perlu lagi persetujuan DPRD, karena berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun
2014 pasal 46 (1) huruf b angka 4 menyatakan bahwa pemindahtanganan aset untuk
kepentingan umum tidak memerlukan persetujuan DPRD dan berdasarkan
Undang-undang No. 2 tahun 2012 pasal 10 menyatakan bahwa pembangunan
kantor-kantor pemerintah adalah termasuk kepentingan umum. Jadi terhadap tanah-tanah yang berasal dari hibah
Pemda cukup dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pelepasan/Penghapusan Aset, atau
Surat Pernyataan bahwa aset tersebut bukan lagi merupakan aset Pemda/tidak
tercantum di SIMDA serta menyatakan tidak keberatan disertipikatkan atas nama
satker dan ditandtangani oleh Kepala Daerah (bisa Sekda atas nama Kepala
Daerah).
Acarapun dilanjutkan dengan pembahasan bersama seluruh satker yang termasuk dalam program setipikasi BMN berupa tanah tahun 2015 tentang kesiapan satker dalam memenuhi target pensertipikatan tersebut serta tanya jawab mengenai kendala dan permasalahan yang ditemui dilapangan. (Teks : R. Moh Syahril S & Seksi PKN, Foto : R. Moh. Syahril S.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar