MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Senin, 30 Juni 2014

PRA REKONSILIASI BMN KPKNL GORONTALO

Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo mengadakan persiapan rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) semester I tahun anggaran 2014,  di Aula KPKNL Gorontalo Jumat, (27/06/2014). Kegiatan ini memiliki tujuan memberikan pembekalan dan update pengetahuan kepada seluruh petugas rekonsiliasi. Melalui persiapan ini petugas rekonsiliasi dapat mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam Rekonsiliasi BMN.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Gorontalo Eko Priyanto membuka acara dengan memberikan sambutan. Eko menyampaikan bahwa KPKNL Gorontalo akan melaksanakan rekonsiliasi BMN semester I tahun anggaran 2014 di dua tempat secara serentak. KPKNL Gorontalo akan melaksanakan rekonsiliasi di KPKNL Gorontalo sendiri dan di Kabupaten Pohuwato secara serentak. KPKNL akan memulai Rekonsiliasi BMN pada 1 Juli 2014, sedangkan petugas rekonsiliasi untuk wilayah Kabupaten Pohuwato bertugas dari 30 Juni 2014 - 4 Juli 2014. Petugas KPKNL Gorontalo akan melaksanakan Rekonsiliasi BMN di KPPN Marisa Kabupaten Pohuwato. Hingga mempermudah dan mempercepat pelaksanaan rekonsiliasi BMN untuk satuan kerja (satker) yang jauh dari KPKNL Gorontalo.

Eko menghimbau kepada seluruh pegawai yang ditunjuk sebagai petugas rekonsiliasi agar melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan bersama-sama menyukseskan kegiatan rekonsiliasi  BMN semester I tahun anggaran 2014. Pelaksanaan rekonsiliasi ini diharapkan dapat terselesaikan tepat waktu dan sesuai target.

Akhmad Taupikur Rahman, staf Seksi PKN KPKNL Gorontalo melanjutkan persiapn dengan menjelaskan tata cara pelaksanaan rekonsiliasi BMN. Maman, secara terperinci menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan, dan permasalahan yang sering ditemui dalam kegiatan rekonsiliasi BMN serta cara mengatasinya. KPKNL mengakhiri kegiatan persiapan Rekonsiliasi BMN dengan praktek langsung pengoperasian aplikasi SIMAK BMN dan Modul KN. (Teks & Foto : R Mohamad Syahril Supriyadi - yd)

Senin, 16 Juni 2014

KPKNL GORONTALO BERHARAP KERJA SAMA YANG BAIK DENGAN PENYERAH PIUTANG TETAP TERJALIN

Gorontalo – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang pengurusannya selama ini ditangani oleh KPKNL Gorontalo kepada pihak penyerah piutang pada 11 Juni 2014 di Aula KPKNL Gorontalo, Sulawesi Utara.

Acara ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dan Badan Usaha yang Modalnya sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh BUMN/BUMD.

Kepala KPKNL Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto menyampaikan bahwa KPKNL tidak berwenang lagi untuk mengurus piutang-piutang yang penyerahannya berasal dari bank pemerintah dan untuk selanjutnya penyelesaiannya harus diselesaikan dengan prosedur yang berlaku untuk korporasi. Pencabutan blokir dan pengangkatan sita terhadap barang jaminan dengan jangka waktu paling lama tiga bulan akan dilaksanakan oleh KPKNL Gorontalo setelah pengembalian BKPN terlaksana.

Dengan dikembalikannya BKPN ini, Kepala KPKNL Gorontalo berharap tetap terjalin kerjasama yang baik karena pihak penyerah piutang masih merupakan stakeholders KPKNL Gorontalo di bidang pelayanan lelang. “Tak ada gading yang tak retak,” ujar Catur. Ia juga memohon maaf apabila dalam pengurusan piutang negara yang ditangani oleh KPKNL Gorontalo selama ini terdapat kendala, ataupun data yang kurang update antara KPKNL Gorontalo dengan pihak penyerah piutang.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan BKPN oleh Kepala KPKNL Gorontalo kepada perwakilan dari penyerah piutang. Adapun BKPN yang dikembalikan oleh KPKNL Gorontalo merupakan BKPN penyerahan PT BRI cabang Gorontalo sebanyak 45 BKPN senilai Rp1.945.141.497, PT BRI Limboto sebanyak 23 BKPN senilai Rp2.198.991.436.

Selain itu, PT BTN cabang Gorontalo sebanyak 6 BKPN senilai Rp72.695.555, Bank Sulut cabang Gorontalo sebanyak 2 BKPN senilai Rp10.362.285, Bank Sulut cabang Limboto sebanyak  2 BKPN senilai Rp96.490.165, dan  PT BNI Cabang Gorontalo sebanyak 4 BKPN senilai Rp76.225.702 dengan jumlah total 82 BKPN dengan nilai Rp4.399.906.640.
Untuk sisa BKPN yang belum dikembalikan oleh KPKNL Gorontalo adalah penyerahan dari PT Bank Mandiri dan direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. (Oleh: R. Mohamad Syahril Supriyadi/edit/Novi Prakarti/bas)

Senin, 09 Juni 2014

DJKN HARUS SEMAKIN EKSIS

Gorontalo - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto memberikan pengarahan serta pemaparan kepada seluruh Pegawai KPKNL Gorontalo Kamis (6/6/2014). Di Aula KPKNL Catur menyampaikan materi mengenai internalisasi transformasi kelembagaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada saat sosialisasi di Manado, “Dengan transformasi kelembagaan diharapkan ke depan DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara –red) semakin maju dan eksis,” ujarnya.

Kurniawan Catur Andrianto menjelaskan, transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan meliputi memperkuat budaya akuntabilitas yang berorientasi outcome, merevisi model operasional, merampingkan proses bisnis, mempercepat digitalisasi pada skala besar, membuat struktur organisasi lebih “fit-for-purpose” dan efektif, menghargai kontribusi pegawai berprestasi dengan mengembangkan dan memberdayakan mereka untuk memperoleh dan membangun keahlian fungsional yang vital serta menjadi lebih proaktif dalam mempengaruhi stakeholders untuk menghasilkan terobosan nasional.

Catur juga menyampaikan bahwa bagi DJKN sendiri makna transformasi kelembagaan adalah proses perubahan organisasi DJKN melalui penyempurnaan model organisasi dan proses bisnis, meliputi fungsi pengelolaan kekayaan Negara dan fungsi special mission yaitu misi pembangunan. Khususnya sebagai perangkat fiskal yang cakupannya di luar fungsi utama Kementerian Keuangan yang mana manajemen kendalinya berada di dalam Kementerian Keuangan yaitu terhadap BUMN yang dibawahi DJKN cq. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan. Hal ini menuntut organisasi DJKN dan seluruh unit-unit di bawahnya untuk lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya. Selain dengan mempersingkat SOP pelayanan DJKN juga perlu mengembangkan digitalisasi sistem guna mempercepat pelayanan dan meningkatkan kinerja.

Kemudian Catur melanjutkan pengarahan mengenai kinerja serta penyampaian kendala dan permasalahan. Permasalahan di antaranya mengenai persiapan Rekonsiliasi BMN Semester I tahun 2014 serta penerapan aplikasi tata persuratan yang sejak April tahun 2014 sudah diterapkan dan merupakan bagian dari upaya digitalisasi sistem tata persuratan. Sistem tata persuratan tersebut harus dijalankan secara sungguh-sungguh sebagaimana sistem aplikasi penatausahaan dan pencarian arsip BKPN, Risalah Lelang dan Laporan Penilaian yang telah berhasil dijalankan terlebih dahulu. “Awalnya mungkin terasa berat, tetapi pada akhirnya akan sangat membantu kita” ujar Catur mengenai penerapan aplikasi tata persuratan tersebut.

Kepala KPKNL Gorontalo berpesan bahwa langkah penghematan dan pemotongan anggaran bukanlah alasan untuk tidak bekerja dengan maksimal. “Ini merupakan tantangan untuk seluruh pegawai KPKNL Gorontalo agar lebih kreatif dan tetap produktif dalam mengemban tugas serta target yang harus dicapai” pesan Catur.

Di akhir pemaparannya catur berpesan bahwa seluruh pegawai harus dapat mengembangkan diri, kreatif dan aktif dalam menghadapi tantangan serta perubahan dengan adanya Transformasi Kelembagaan. Pegawai harus memiliki skills di bidang tertentu untuk dapat mengimbangi perubahan yang akan dihadapi, apalagi dengan telah diundangkannya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Teks & Foto : Mohamad Syahril)

Kamis, 05 Juni 2014

PMK NO. 101/PMK.01/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
LIHAT DISINI