MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Minggu, 09 Maret 2014

PEMBINAAN TERPADU KANWIL SULUTTENGGOMALUT KE KPKNL GORONTALO

Gorontalo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pembinaan secara terpadu ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo. Pembinaan dilaksanakan mulai 26-28 Februari 2014 yang dilakukan oleh tim terpadu dengan dipimpin oleh Wahyu Setiadi selaku Kepala Bidang Penilaian sekaligus sebagai Manajer Tim Terpadu dan ditinjau langsung oleh Mahmudsyah selaku Kepala Kanwil Sulluttenggomalut. Selain untuk lebih mengintensifkan pembinaan, Mahmudsyah selaku Kakanwil Sulluttenggomalut yang baru menjabat 3 bulan lebih, ingin mengenal lebih dekat sekaligus memberikan arahan langsung kepada seluruh pegawai KPKNL Gorontalo. 

Dalam evaluasi hasil temuan tim terpadu, Mahmudsyah menyampaikan terdapat tiga poin yang perlu untuk ditindaklanjuti. Pertama evaluasi Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dicapai oleh KPKNL Gorontalo selama tahun 2013 dengan perolehan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) sebesar 114,39. Hal ini termasuk kategori sangat baik, namun tantangan yang paling berat nantinya adalah untuk mempertahankan NKO tersebut di tahun 2014. Kakanwil menyampaikan bahwa sebagai abdi negara bertugas untuk melayani masyarakat bukan lagi untuk dilayani. Dalam rangka mencapai IKU kantor maka semua pegawai harus bekerjasama, bekerja dengan sepenuh hati, bekerja dengan semangat tinggi, disiplin, dan saling melengkapi serta bersikap positif.

Kedua berkaitan dengan program pembinaan terpadu yang merupakan program baru Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Mahmudsyah berpesan agar hasil pembinaan secara terpadu yang telah dilakukan oleh kanwil harus segera ditindaklanjuti, hal ini agar ada perbaikan menuju ke arah kantor yang lebih baik. Terakhir dalam rangka persiapan lomba kantor percontohan ada hal-hal yang masih perlu untuk dibenahi. Selain itu harus dilakukan inovasi-inovasi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Ia menyampaikan inovasi bisa dilakukan dalam tiga hal, seperti personal innovation (inovasi pegawai), process innovation (inovasi proses), dan product Inovation (inovasi produk).(Teks: Yulianto, Foto: Gidion Aritonang/edited/p)

KANWIL DJKN SULUTTENGGOMALUT GELAR PELANTIKAN PEJABAT LELANG KELAS II PERTAMA DI GORONTALO

Gorontalo -  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Kementerian Keuangan Mahmudsyah melantik dan mengambil sumpah Pejabat Lelang Kelas II pada Kamis 27 Februari 2014 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Jalan Achmad Nadjamudin No 7 Gorontalo. Pejabat Lelang Kelas II yang dilantik tersebut merupakan pejabat lelang yang sebelumnya telah mengikuti pendidikan, magang, dan lulus seleksi administrasi serta diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KM.6/2013 tanggal 19 Desember 2013. Adapun Pejabat Lelang yang dilantik adalah Kaharudin Kamaru, SH,M.Kn dengan wilayah kerja Propinsi Gorontalo. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 menyatakan bahwa keputusan pengangkatan pejabat lelang kelas II berlaku untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pengangkatan dan dapat diperpanjang kembali. Hari ini mempunyai arti tersendiri untuk Kaharudin Kamaru karena baru pertama kali diangkat seorang pejabat lelang kelas II untuk melakukan tugas pelelangan khususnya lelang sukarela di Wilayah Propinsi Gorontalo. Acara pelantikan di hadiri oleh beberapa Pejabat Eselon III Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Kepala KPKNL Gorontalo dan Para Kepala Seksi KPKNL Gorontalo dan Para Undangan lainnya.

Mahmudsyah dalam pengarahannya menyampaikan agar pejabat lelang kelas II yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai aturan yang telah ada serta bersinergi dengan pejabat lelang kelas I di KPKNL Gorontalo sehingga dapat membantu pelaksanaan lelang sukarela dapat terbuka, jujur dan adil di Propinsi Gorontalo. Di akhir acara Mahmudsyah mengharapkan pejabat lelang kelas II yang telah dilantik agar memberika kontribusi optimal dalam penggalian potensi lelang sukarela di wilayah Gorontalo serta menggalakkan Lelang Sukarela kepada masyarakat luas. (Teks. Andi Nela Pratiwi W dan Yulianto Foto : Ramang Djamaludin)

SOSIALISASI PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI



Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Gorontalo bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) Pratama Gorontalo mengadakan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi tahun pajak 2013, bertempat di aula KPKNL Gorontalo pada tanggal 24 Pebruari 2014 yang dihadiri oleh seluruh pegawai KPKNL Gorontalo.

Kurniawan Catur Andrianto, Kepala KPKNL Gorontalo, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini agar diikuti dengan baik dan dapat dilaksanakan atau ditindaklanjuti dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi tahun pajak 2013 melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), apabila ada hal-hal yang kurang jelas agar ditanyakan langsung ke narasumber atau petugas di KPP Pratama Gorontalo. 

Narasumber KPP Pratama Gorontalo, Adi Prana Pribadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak dan mendukung upaya peningkatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi (1770, 1770 S atau 1770 SS). Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun ini dilakukan dengan e-Filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). Wajib pajak agar dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filling terlebih dahulu harus mendaftar sebagai wajib pajak e-Filling melaui website Direktorat Jenderal Pajak nanti akan memperoleh Electronic Filing Indentification Number (e-FIN), e-FIN ini merupakan data rahasia masing-masing wajib pajak sehingga diharapkan tidak memberitahukan ke pihak yang tidak berwenang. 

Program e-Filling,  Pak Adi biasa beliau disapa,  menyampaikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki penghasilan hanya dari satu unit kerja, pasti pajak-pajaknya telah dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran sehingga di setoran pajaknya Nihil. Namun dalam pengisian SPT secara online, tetap harus dicantumkan nomor bukti pemotongan pajak yang dilakukan Bendahara Pengeluaran. Terkait hal tersebut Kepala KPKNL Gorontalo memberikan arahan agar Bendahara Pengeluaran mendata nomor bukti pemotongan pajak untuk disampaikan sebagai bahan pengisian SPT bagi seluruh pegawai.

Setelah acara tanya jawab acara sosialisasi penyampaian SPT Tahunan  PPh Wajib Pajak Orang Pribadi selesai dan Adi Prana Pribadi mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor dan seluruh pegawai KPKNL Gorontalo yang telah bersedia memberikan waktu dan tempat untuk mengikuti acara sosialisasi ini. (Teks/Foto Yulianto)\