MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Selasa, 24 Desember 2013

KPKNL GORONTALO Sosialisasikan Eksekusi Hak Tanggungan dan Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Sosialisasikan Eksekusi Hak Tnggungan dan Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Gorontalo – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi lelang eksekusi hak tangggungan dan PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2011 tentang perubahan petunjuk pelaksanaan lelang pada 18 Desember 2013 bertempat di Aula KPKNL Gorontalo. Acara tersebut diikuti oleh 22 Instansi Perbankan dan Lembaga Keuangan di wilayah Propinsi Gorontalo yang menjadi mitra kerja KPKNL Gorontalo khususnya Seksi Pelayanan Lelang.
Pelaksanaan sosialisasi ini diawali dengan kata sambutan dari Kepala KPKNL Gorontalo Wahyu Purnomo. Dalam sambutannya Wahyu Purnomo menyampaikan bahwa Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah selalu menjadi momok bagi pihak perbankan dimana lelang eksekusi hak tanggungan adalah salah satu cara untuk menguranginya. Beberapa tahun belakangan ini dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan terdapat beberapa permasalahan yang sering ditimbulkan. Hal ini disebabkan oleh celah-celah gugatan yang ada pada pengikatan hak tanggungan itu sendiri sehingga dalam pelaksanaan pengikatan hak tanggungan harus sempurna untuk meminimalisir timbulnya gugatan terhadap pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut. Wahyu Purnomo menjelaskan bahwa tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 KPKNL Gorontalo menangani 17 perkara yg berasal dari lelang eksekusi hak tanggungan, dengan banyaknya jumlah perkara yang ada juga berdampak bagi pihak perbankan dari sisi penanganan perkara yang memakan waktu cukup lama.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai undang-undang hak tanggungan dan lelang eksekusi hak tanggungan yang dipandu oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Gorontalo Triyanto sebagai moderator dengan narasumber Luhur Susatyo Kepala Seksi Kepatuhan Internal sekaligus Pejabat Lelang di KPKNL Gorontalo. Dalam pemaparannya Luhur Susatyo menyampaikan 6 Kerangka pembahasan mengenai lelang eksekusi hak tanggungan yaitu : apa lelang eksekusi hak tanggungan itu (What), siapa yang bisa melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan (Who), kenapa lelang eksekusi hak tanggungan itu dilaksanakan (Why), kapan lelang eksekusi hak tanggungan dilaksanakan (When), dimana lelang eksekusi hak tanggungan dilaksanakan (Where), bagaimana tata cara pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan tersebut (How). Pemaparan ini ditutup dengan sesi tanya jawab.
Pada sesi tanya jawab, banyak permasalahan-permasalahan yang diungkapkan oleh peserta sosialisasi diantaranya mengenai syarat-syarat pelaksanaan lelang yang meliputi: kelengkapan dokumen, prosedur pengumuman lelang dan nilai limit objek lelang. Semua permasalahan dan pertanyaan yang muncul dibahas bersama oleh peserta sosialisasi, moderator dan narasumber. Tidak ketinggalan juga Kepala KPKNL Gorontalo Wahyu Purnomo pada beberapa pertanyaan memberikan jawaban dan pendapat-pendapatnya, sehingga pada sesi tanya jawab yang diajukan peserta tersebut sangat hidup hal ini terlihat dari antusias para peserta sosialisasi.
Setelah istirahat, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Suwono, S.H., M.Hum. Suwono menyampaikan bahwa dunia perbankan diibaratkan dengan dua sisi mata uang. Di satu sisi mengutakaman aspek ekonomi dan di sisi lainnya melekat aspek hukum yang harus dipatuhi. Dari jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Gorontalo beberapa diantaranya terdapat perkara perdata yang menyangkut lelang eksekusi hak tanggungan. Dijelaskan pula bahwa sebagian besar pihak-pihak yang mengajukan gugatan atau perlawanan terhadap lelang eksekusi hak tanggungan bertujuan untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan lelang tersebut. Suwono menutup pemaparannya dengan berpesan agar lelang eksekusi hak tanggungan dalam pelaksanaanya harus terbuka dan memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku, serta diperlukan kehati-hatian baik dalam hal persyaratan dokumen dan teknis pelaksanaannya.
Rangkaian acara sosialisasi diakhiri dengan penjelasan mengenai PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2011 tentang perubahan petunjuk pelaksanaan lelang oleh Narasumber Luhur Susatyo.  (Naskah : Yulianto  & R.Mohamad Syahril Supriyadi / Fotografer : R.Mohamad Syahril Supriyadi)

Minggu, 15 Desember 2013

Pengumuman Lelang PT. Bank Commonwealth

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

PT. Bank Commonwealth dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo akan mengadakan pelelangan/penjualan dimuka umum berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996, dihadapan Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Gorontalo terhadap barang-barang bergerak dan tidak bergerak atas nama debitur sebagai berikut :

Eko Sencioko
a.      Sebidang tanah seluas 409 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 23/Moodu atas nama Eko Sencioko, yang terletak di Jl. Sultan Botutihe No. 176, Kel. Moodu, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo.
b.      Sebidang tanah seluas 924 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 15/Moodu atas nama Eko Sencioko, yang terletak di Jl. Sultan Botutihe No. 176, Kel. Moodu, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo.
(a dan b dijual dalam satu paket dengan Limit Lelang Rp. 4.300.000.000,-/ Setoran Uang Jaminan Rp. 860.000.000,-)
c.       Sebidang tanah seluas 466 m² berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya sesuai SHM No. 91/Moodu atas nama Eko Sencioko, yang terletak di Jl. Taman Surya, Kel. Moodu, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo.
(Limit Lelang Rp. 825.000.000,-/ Setoran Uang Jaminan Rp. 165.000.000,-)

Pelaksanaan Lelang : Selasa, 7 Januari 2014 Pkl. 10.00 WITA
Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Gorontalo
Jl. Raden Saleh No. 7, Gorontalo
Syarat-Syarat Lelang :
1)      Menyetor uang jaminan ke Rekening KPKNL Gorontalo pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo, Nomor Rekening : 0027.01.001129.30.2 yang harus sudah efektif selambat-lambatnya 1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
2)      Penyetoran uang jaminan lelang tidak diperkenankan melalui ATM/Phone Banking.
3)     Calon peserta lelang wajib membawa dan menunjukkan asli bukti setoran uang jaminan, fotocopy identitas diri (KTP/SIM), fotocopy Nomor Wajib Pajak (NPWP).
4)      Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
5)      Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
6)      Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya serta peserta lelang dimasukkan kedalam DAFTAR HITAM LELANG.
7)      Peserta lelang dianggap telah mengetahui keberadaan dan kondisi objek lelang.
8)      Kondisi objek/asset yang dilelang apa adanya, syarat-syarat lainnya ditentukan pada saat lelang.
9)      Objek yang akan dilelang dapat ditunda/dibatalkan sebelum pelaksanaan lelang apabila ada penyelesaian debitur atau dalam rangka penundaan sesuai ketentuan.

Jakarta, 9 Desember 2013
PT.  BANK Commonwealth
 

Minggu, 08 Desember 2013

KPKNL GORONTALO Sosialisasikan Wasdal BMN, Pengelolaan BMN Idle dan Pengelolaan BMN yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan TP

Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Gorontalo bertempat di Hotel New Rachmat Kota Gorontalo pada 02 dan 03 Desember 2013 mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian  Barang Milik Negara (BMN), Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang tidak digunakan (Idle) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan sebelum anggaran tahun 2011.

Pelaksanaan sosialisasi ini dibuka oleh Wahyu Purnomo selaku Kepala KPKNL Gorontalo, dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa sejak berdirinya Republik Indonesia tahun 1945 sampai tahun 2006 kita hanya mengetahui berapa dana APBN yang telah dikeluarkan, tanpa kita mengetahui berapa besar aset milik Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2006 yang merupakan tahun kelahiran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan kantor vertikalnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mulai membenahi, menginventarisasi, dan melakukan penilaian seluruh asset milik Pemerintah Republik Indonesia, tidak terkecuali aset-aset yang berasal dari dana dekonstrasi dan dana pembantuan. DJKN sudah memperbaiki laporan keuangan yang ada di pemerintah pusat Kementerian/Lembaga dan berdasarkan siaran pers Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 93 kementerian/lembaga 67 laporan keuangannya telah mendapat apresiasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Wahyu Purnomo juga menyampaikan, berdasarkan laporan Semester I tahun 2013 KPKNL Gorontalo dapat mengetahui aset Barang Milik Negara dan aset yang berasal dari dana dekonstrasi dan dana pembantuan milik Kementerian/Lembaga yang ada di Provinsi Gorontalo sebesar 7,1 triliun. Di akhir sambutannya Wahyu Purnomo mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara KPKNL dengan Kementerian/Lembaga dalam mengelola Barang Milik Negara.
Pelaksanaan sosialisasi hari pertama 02 Desember 2013 diikuti 130 satker kementerian/lembaga dengan materi Pengawasan dan Pengendalian BMN dengan narasumber David Sukma Putra, dan Pengelolaan BMN Idle dengan Narasumber Ahmad Taufikur Rahman, keduanya staf Seksi PKN KPKNL Gorontalo.
Pelaksanaan sosialisasi hari kedua 03 Desember 2013 diikuti 60 satker kementerian/lembaga yang berasal dari pemerintah daerah dengan materi Pengawasan dan Pengendalian BMN serta Pengelolaan BMN Idle oleh nara sumber Eko Priyanto, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara  dan Pengelolaan BMN dari dana dekonsentrasi dan dana pembantuan sebelum tahun 2011 oleh narasumber Gidion Aritonang, staf seksi PKN KPKNL Gorontalo.
Dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini juga tampak antusias dari para peserta yang hadir. Hal ini terlihat dari banyaknya peserta yang menyampaikan pertanyaan dan permasalahan ketika sesi tanya jawab dibuka. Tampak rasa puas dari para peserta ketika narasumber menjawab pertanyaan serta memberikan solusi dari permasalahan tersebut. 
(Naskah : Yulianto dan R.Mohamad Syahril Supriyadi , Fotografer R.Mohamad Syahril Supriyadi )