PERATURAN MENTERI KEUANGAN R. I NOMOR 45/PMK.06/2013 TENTANG
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG.

PENGUMUMAN LELANG PERTAMA|
|
|
Penawaran lelang dilakukan dengan sistem penawaran lisan naik-naik, dan setiap peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap unitnya sebelum pelaksanaan lelang. Dengan uang jaminan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang berkali-kali sepanjang belum ditunjuk sebagai pemenang lelang.
|
Masyarakat cukup antusias untuk mengikuti lelang, hal ini dapat dilihat dengan banyaknya jumlah peserta lelang. Antusiasme masyarakat disebabkan karena lelang kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan oleh Balai Lelang Alto dan KPKNL Gorontalo untuk tahun 2013 baru pertama kali dan menurut beberapa peserta lelang kendaraan tersebut nantinya untuk stok toko, karena stok kendaraan mereka tinggal sedikit.
|