MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Rabu, 19 Agustus 2015

Pengumuman Lelang UUHT PT BTPN Tbk. MUR Area Gorontalo


BERSAMA BPK JARING PIUTANG DAERAH

Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo mengadakan pertemuan guna menjaring piutang daerah (13/8). Kegiatan di ruang rapat BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo ini dihadiri Wakil Ketua BPK, Ketua Tim Pemeriksa dan para pemeriksa / auditor di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Sedangkan dari KPKNL hadir Kurniawan Catur Andrianto Kepala KPKNL Gorontalo, Mulyo Budi Cahyono Kepala Seksi Piutang Negara, serta Yulianto Kepala Seksi Hukum dan Informasi. Dalam pertemuan tersebut dilakukan sharing dan diskusi guna penyamaan persepsi terhadap tindak lanjut temuan-temuan BPK baik mengenai asset dan khususnya terkait temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Pemda yang seringkali tanpa penyelesaian yang jelas.
Iwan, selaku Wakil Ketua BPKmenyampaikan bahwa BPK setelah melakukan pemeriksaan baik di pemerintah daerah Kabupaten, Kota dan Provinsi sering menemukan adanya TGR akan tetapi tidak ada solusi penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tuntas.
Kurniawan Catur Andrianto di hadapan auditor-auditor muda menyampaikan bahwa piutang daerah yang berasal dari TGR, setelah dilakukan upaya penagihan oleh Pemda melalui MP TGR secara maksimal agar direkomendasikan untuk diserahkan ke PUPN. PUPN berdasarkan Undang-Undang No.49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, mempunyai kewenangan untuk melakukan penyampaian Surat Paksa dan Penyitaan serta lelang terhadap barang jaminan milik debitur. Selain itu berdasarkan pasal 12 ayat 1 Instansi-instansi Pemerintah, baik Pusat/Daerah wajib menyerahkan piutang-piutangnya yang telah pasti menurut hukum kepada PUPN. Hal ini dalam hal penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya kepada PUPN.
Namun Catur, juga menyampaikan bahwa dalam pengurusan piutang daerah Pemda harus proaktif tidak hanya menyerahkan dan selanjutnya pasif serta tidak berupaya untuk tertagihnya piutang tersebut secara maksimal. BPK diharapkan ikut mendorong agar terjadi sinergi antara Pemda - KPKNL dalam pengurusan piutang untuk tercapainya tingkat ketertagihan yang tinggi, terutama terhadap piutang daerah yang berasal dari proyek-proyek pemerintah.
Di akhir pertemuan guna mendorong penyelesaian temuan BPK terkait TGR, BPK akan menghadirkan seluruh Pemda dan akan mengundang KPKNL untuk menjadi narasumber. Suasana pertemuan sangat akrab sehingga pertemuan tidak terasa telah dilakukan selama dua jam dari pukul 14.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA. (Penulis/foto:Yulianto)