MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Rabu, 18 Maret 2015

KETAHUI DAN PAHAMI ALI

(INTERNALISASI LELANG INTERNET KPKNL GORONTALO)
Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan kegiatan Internalisasi Aplikasi Lelang Internet (ALI) dan Sosialisasi Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 89/KN/2015 tentang Rencana Pemantauan Tahunan (RPT) Pengendalian Internal. Sosialisasi bertempat di Aula KPKNL Gorontalo pada Kamis 13 Maret 2015. Acara yang menghadirkan seluruh pegawai KPKNL Gorontalo bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang ALI untuk membantu pencapaian target e-Auction sebesar 20%.
Acara diawali sambutan Kepala KPKNL Gorontalo Kurniawan Catur Andrianto. Dalam sambutannya Kurniawan menyampaikan bahwa seluruh pegawai KPKNL Gorontalo harus mengetahui dan memahami tentang Aplikasi Lelang Internet (ALI). Hal ini sangat penting agar sebelum aplikasi tersebut dilempar ke masyarakat luas, pihak internal KPKNL Gorontalo sendiri sudah menguasai tata cara penggunaan ALI serta mengetahui dan dapat mengatasi masalah serta kendala yang nantinya akan dihadapi dalam penggunaan ALI.
Catur menekankan bahwa penggunan ALI juga sangat penting terkait target pelaksanaan lelang melalui internet sebesar 20% dari frekuensi lelang. Disamping itu, Catur menghimbau peran aktif dari seluruh pegawai terkait surat dari Direktur Lelang mengenai Rencana Pelaksanaan Lelang Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta dengan Menggunakan Aplikasi Lelang Internet Serentak pada Seluruh KPKNL yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015.
Selanjutnya Internalisasi Aplikasi Lelang Internet dengan narasumber Triyanto (Kepala Seksi Pelayanan Lelang) dan M. Miftahul Fatoni (Bendaharawan Penerimaan). Sebagai informasi, materi yang disampaikan merupakan hasil dari Sosialisasi Cash Management System dan Aplikasi Lelang Internet yang diikuti oleh kedua pegawai tersebut di Bandung pada 4 Maret 2015. Pembahasan utama yang disampaikan adalah mengenai tata cara pendaftaran dan penawaran lelang melalui internet. Materi ini ditutup dengan diskusi dan tanya jawab.
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Perdirjen KN No. 89/KN/2015 tentang Rencana Pemantauan Tahunan (RPT) Pengendalian Internal yang dibawakan oleh Selfie Naray dan Setyo Widodo dari Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Sulawesi Utara, Tengah dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut). Dijelaskan bahwa tujuan pemantauan pengendalian internal diantaranya dapat membantu Kepala Kantor untuk meningkatkan penerapan pengendalian intern untuk pencapaian tujuan organisasi, memastikan pengendalian utama dijalankan sesuai sistem, prosedur dan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan kecukupan rancangan pengendalian intern. Selain itu dipaparkan tentang Rencana Pemantauan Tahunan (RPT) yang merupakan sebuah alat atau dokumen yang berisi perangkat pemantauan yang diperlukan sebagai acuan dalam melaksanakan pemantauan serta untuk menuangkan hasil pemantauan. Narasumber juga memberikan beberapa contoh kasus untuk lebih memudahkan pemahaman tentang materi tersebut.
Acara pun diakhiri dengan tanya jawab serta materi tambahan mengenai Nilai-Nilai dan Budaya Kementerian Keuangan. Dari hasil diskusi dan tanya jawab mengenai materi tersebut banyak saran dan masukan dari Pegawai KPKNL Gorontalo guna peningkatan kinerja, perbaikan serta keakuratan dalam hal Pengendalian Kepatuhan Internal. (penulis/Foto : R. Mohamad Syahril Supriyadi)
Sumber : https://www.djkn.kemenkeu.go.id