MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Selasa, 18 Februari 2014

PENGUMUMAN LELANG ULANG 
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, PT. Bank Danamon Indonesia Cluster Gorontalo akan melaksanakan Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo terhadap Debitur :

1. Udin Rahama
a. Sebidang tanah seluas 272 m2 sesuai SHM No.453/Popayato a.n  Udin Rahama berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Popayato, Kec. Popayato, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp30.400.000,- Uang Jaminan Rp7.000.000,-)
b. Sebidang tanah seluas 834 m2 sesuai  SHM No.240/Lemito a.n. Lian Harmonis berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Lemito, Kec. Lemito, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp72.000.000,- Uang Jaminan Rp15.000.000,-)
2. Luthfi Ahmad
Sebidang tanah seluas 531 m2 sesuai SHM No.52/Pohuato a.n. Luthfi Hamid berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Pohuato, Kec. Marisa, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp110.000.000,- Uang Jaminan Rp25.000.000,-)
3. Kadir Ibrahim
Sebidang tanah seluas 1.315 m2 sesuai SHM No.61/Pangadaa a.n. Kadir Ibrahim berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Pangadaa, Kec. Batudaa, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp60.000.000,- Uang Jaminan Rp12.000.000,-)
4. Rusni Dunggio
Sebidang tanah seluas 1.285 m2 sesuai SHM No.315/Molosipat U a.n. Rusni Dunggio berikut bangunan diatasnya terletak di Kel. Molosipat U, Kec. Kota Utara, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp200.000.000,- Uang Jaminan Rp40.000.000,-)
5. Abdul Azis Djafar Nusi
Sebidang tanah seluas 1.253 m2 sesuai SHM No.247/Ilomanga a.n. Abdul Azis Dj Nusi berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Ilomanga, Kec. Tabongo, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp52.000.000,- Uang Jaminan Rp11.000.000,-)
6. Nur Rahma Tanaiyo
a. Sebidang tanah seluas 2.883 m2 sesuai SHM No.370/Buladu a.n. Hi Syamsu Tanaiyo berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Buladu, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara.
b. Sebidang tanah seluas 3.516 m2 sesuai SHM No.369/Buladu a.n. Hi Syamsu Tanaiyo berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Buladu, Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo.
(Dijual dalam satu paket dengan Nilai Limit Rp60.000.000,- Uang Jaminan Rp15.000.000,-)
7. Rustam Uloli
a. Sebidang tanah seluas 900 m2 sesuai SHM No.322/Marisa Selatan a.n. Rustam Uloli berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp75.000.000,- Uang Jaminan Rp15.000.000,-)
b. Sebidang tanah seluas 463 m2 sesuai SHM No.246/Pohuwato a.n. Erni Ahmad berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Pohuwato, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp150.000.000,- Uang Jaminan Rp30.000.000,-)
c. Sebidang tanah seluas 266 m2 sesuai SHM No.247/Pohuwato a.n. Erni Ahmad berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Pohuwato, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp70.000.000,- Uang Jaminan Rp14.000.000,-)
8. Ismail Kama
a. Sebidang tanah seluas 1.373 m2 sesuai SHM No.50/Molotabu a.n. Ismail Abdul Kama berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Molotabu, Kec. Bone Pantai, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp25.000.000,- Uang Jaminan Rp5.000.000,-)
b. Sebidang tanah seluas 734 m2 sesuai SHM No.14/Hutadaa a.n. Hj Sartin Kasa, Sukardi Abdullah Kama, Ismail Kama, Ervina Abdullah berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Hutadaa, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp270.000.000,- Uang Jaminan Rp55.000.000,-)
9. Alinda Musa
a. Sebidang tanah seluas 578 m2 sesuai SHM No.589/Hunggaluwa a.n. Samad Imrana Musa berikut bangunan diatasnya terletak di Kel. Hunggaluwa, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp200.000.000,- Uang Jaminan Rp40.000.000,-)
b. Sebidang tanah seluas 451 m2 sesuai SHM No.1020/Hunggaluwa a.n. Alinda Musa, S.Pd berikut bangunan diatasnya terletak di Kel. Hunggaluwa, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp100.000.000,- Uang Jaminan Rp20.000.000,-)
10. Andriani Mohamad
Sebidang tanah seluas 550 m2 sesuai SHM No.119/Ilomanga a.n. Andriani Mohamad berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Ilomanga, Kec. Batudaa, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp88.000.000,- Uang Jaminan Rp18.000.000,-)
11. Imran Zain
Sebidang tanah seluas 2000 m2 sesuai SHM No.56/Padengo a.n. Imran Zaini berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Padengo, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp226.400.000,- Uang Jaminan Rp46.000.000,-)
12. Yanti Suhartini
a. Sebidang tanah seluas 1250 m2 sesuai SHM No.1845/Harapan a.n. Soni Mansyur berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp130.000.000,- Uang Jaminan Rp30.000.000,-)
b. Sebidang tanah persawahan seluas 2500 m2 sesuai SHM No.1846/Harapan a.n. Soni Mansyur berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp30.000.000,- Uang Jaminan Rp10.000.000,-)
c. Sebidang tanah persawahan seluas 6900 m2 sesuai SHM No.1830/Harapan a.n. Soni Mansyur berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Harapan, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo. (Nilai Limit Rp80.000.000,- Uang Jaminan Rp16.000.000,-)
13. Yusuf Ishak
Sebidang tanah seluas 360 m2 sesuai SHM No.516/Tuladenggi a.n. Yusuf Ishak berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Tuladenggi, Kec. Telaga, Kab. Gorontalo. (Nilai Limit Rp125.000.000,- Uang Jaminan Rp25.000.000,-)
14. Mas'ut Rosten Ilato
a. Sebidang tanah seluas 308 m2 sesuai SHM No.439/Marisa Selatan a.n. Mas'ut Ilato berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp67.760.000,- Uang Jaminan Rp14.000.000,-)
b. Sebidang tanah seluas 588 m2 sesuai SHM No.289/Marisa Selatan a.n. Mas'ut Ilato berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Marisa Selatan, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp235.200.000,- Uang Jaminan Rp50.000.000,-)
15. Idrus Adjunu
a. Sebidang tanah seluas 4970 m2 sesuai SHM No.112/Libuo a.n. Idrus Adjunu berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Libuo, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp109.600.000,- Uang Jaminan Rp22.000.000,-)
b. Sebidang tanah seluas 4990 m2 sesuai SHM No.113/Libuo a.n. Idrus Adjunu berikut segala sesuatu diatasnya terletak di Desa Libuo, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp109.600.000,- Uang Jaminan Rp22.000.000,-)
c. Sebidang tanah seluas 1260 m2 sesuai SHM No.192/Libuo a.n. Idrus Adjunu berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Libuo, Kec. Paguat, Kab. Pohuwato. (Nilai Limit Rp111.200.000,- Uang Jaminan Rp23.000.000,-)

Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal :  SELASA / 25 Februari 2014
Jam                  :  10.00 WITA - Selesai
Tempat            :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo
                           Jl. Raden Saleh No. 7, Kota Gorontalo



SYARAT - SYARAT LELANG :
1. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan ke Rekening Penampungan Lelang KPKNL Gorontalo pada PT. BRI (Persero) Cabang Gorontalo Nomor : 0027.01.001129.30.2 dan harus diterima efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari  sebelum tanggal pelaksanaan lelang. Untuk uang jaminan maksimal Rp 20.000.000,- dapat disetorkan secara tunai ke Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai.
2. Calon Peserta yang telah menyetorkan Uang Jaminan Lelang namun tidak hadir pada saat lelang dan/atau tidak melakukan penawaran paling sedikit sebesar harga limit barang yang akan dilelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
3. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
4. Cara penawaran ditentukan pada saat lelang.
5. Penjelasan lelang dan informasi lainnya dapat menghubungi  PT. Bank Danamon Indonesia Cluster Gorontalo atau KPKNL Gorontalo Jl. Raden Saleh No. 07 Kota Gorontalo Telp 0435-824802 / 823727.

Gorontalo, 18 Februari 2014
PT. Bank Danamon Indonesia Cluster Gorontalo   


Rabu, 12 Februari 2014

KPKNL GORONTALO ADAKAN MORNING CALL

Gorontalo - Di pagi hari yang cerah bertempat di aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Gorontalo 5 Februari 2014 diadakan Morning Call oleh Kurniawan Catur Andrianto selaku Kepala Kantor, acara tersebut dihadiri oleh seluruh Pegawai KPKNL Gorontalo.
Kurniawan Catur Andrianto menyampaikan bahwa kantor yang bagus pada awalnya dilihat dari laporan bulanan yang dibuat tepat waktu, oleh karena itu setiap bulan KPKNL Gorontalo harus bisa menyampaikan laporan secara tepat waktu. Mulai bulan Pebruari 2014 sistim pelaporan sudah harus mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : KEP- 157/KN/2013 tanggal 25 September 2013 tentang Pembakuan Laporan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
     Pada kesempatan tersebut Kurniawan juga memberikan motivasi semangat kerja kepada seluruh pegawai, bahwa saat ini kita harus bisa bekerja lebih giat, lebih semangat dan lebih keras. Dan kita harus selalu dapat membuat inovasi hal-hal baru yang dapat bermanfaat dan memudahkan kita dalam bekerja. Inovasi tersebut nantinya sangat berguna untuk KPKNL dan pengembangan organisasi DJKN. Untuk memberikan motivasi dalam bekerja kita juga perlu membuat “moto” yang nantinya dapat memberikan inspirasi dan semangat dalam bekerja. Moto yang dibuat merupakan slogan yang dapat merasuk kejiwa dan memberikan semangat dalam bekerja.
     Pelayanan publik juga harus menjadi prioritas dalam bekerja, semua pegawai harus bisa memberikan pelayanan terbaik kepada semua stakeholders. Semua pemakai jasa KPKNL harus dapat merasakan kenyamanan dan kesenangan saat dilayani oleh kita. Petugas di Front Office harus dapat memahami seluruh bidang kerja yang dilaksanakan oleh KPKNL dan harus dapat memberikan service exelent, paling tidak harus bisa memberikan 3S, Senyum, Salam, Sapa. Dengan pelayanan yang ramah dan dapat memberikan lebih dari apa yang diharapkan maka pelayanan kita dapat memuaskan pelanggan. Nantinya petugas yang ada di front office berasal dari semua seksi secara bergantian.
     Kepada seluruh kepala seksi dan pegawai juga diharapkan untuk secara kreatif melakukan inovasi-inovasi dalam bidang pelayanan sehingga dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan. Pada kesempatan tersebut juga diberikan kesempatan pada semua pegawai untuk berdialog, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh pegawai antara lain mengenai petugas rekonsiliasi Barang Milik Negara yang harus melibatkan semua seksi, kurniawan menyampaikan bahwa nantinya petugas rekon akan melibatkan seluruh seksi tetapi petugas utama  tetap dari seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN).
     Di akhir acara, Pak Catur begitu ia sering disapa, tetap memberikan semangat kepada seluruh pegawai agar dapat bekerja lebih disiplin dan lebih keras demi tercapainya target-target yang telah ditentukan oleh kantor pusat.
(Narasi : Yulianto Fotografer : Ramang Djamaludin)

Senin, 10 Februari 2014

STANDAR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA


PELAYANAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK NEGARA/DAERAH



Download brosur disini

PROSEDUR PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA


ALUR DAN PROSEDUR PENGURUSAN PIUTANG NEGARA


PELAYANAN LELANG EKSEKUSI BARANG TEMUAN


Download brosur disini

PELAYANAN LELANG EKSEKUSI BENDA SITAAN


Download brosur disini

PELAYANAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN


Download brosur disini

PELAYANAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN





Download brosur disini