MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Selasa, 02 Juli 2013

KPKNL Gorontalo Verifikasi Berkas Permohonan Percepatan Sertipikasi Tanah BMN

Sebagai tindak lanjut hasil rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo dengan jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kanwil BPN) Provinsi Gorontalo pada 21 Mei 2013, KPKNL Gorontalo sosialisasikan hasil rapat tersebut pada 17 Juni 2013 di Ballroom Hotel Quality Gorontalo. Acara yang dirangkai dengan verifikasi berkas permohonan pecepatan sertipikasi BMN berupa tanah tersebut dihadiri 80 peserta dari satuan kerja (satker) vertikal dan seluruh jajaran Kantor Pertanahan se-Provinsi Gorontalo serta Kanwil BPN Provinsi Gorontalo.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Wahyu Setiadi mewakili Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, dilanjutkan pemaparan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Kanwil BPN Provinsi Gorontalo Sulam Samsul.

Dalam pemaparannya Sulam Samsul menjelaskan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo memiliki DIPA dalam rangka proses pensertipikatan BMN berupa tanah, dimana DIPA ini dikhususkan bagi tanah yang benar-benar sudah menjadi aset pemerintah pusat. Lebih lanjut Sulam menegaskan bahwa yang dimaksud dengan tanah yang benar-benar sudah menjadi aset pemerintah pusat adalah tanah yang lengkap dan jelas dari segi dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan kejelasan penguasaan tanah tersebut seperti surat hibah dari pemerintah daerah, surat pernyataan dari satker yang bersangkutan dan dokumen pendukung lainnya.

“Kurang-lebih 50% dari 250 bidang tanah milik instansi vertikal yang berada di Provinsi Gorontalo yang merupakan target sertipikasi masih atas nama pemerintah daerah”, ungkap Sulam. Sulam menambahkan bahwa sebaiknya dalam proses pensertipikatan BMN berupa tanah terkait dengan kelengkapan berkas/dokumen harus lengkap dan teratur demi terciptanya tertib hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Gorontalo Totok Hartanto menyampaikan bahwa KPKNL Gorontalo merupakan KPKNL yang memiliki target pensertipikatan BMN berupa tanah tertinggi secara nasional yaitu 250 bidang tanah. “Dari keseluruhan target tersebut telah dilakukan verifikasi awal melalui aplikasi SIMANTAP (Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah-red) dan terdapat 88 bidang tanah yang sudah bersertipikat”, lanjut Totok.




Pada sesi diskusi dan tanya jawab beberapa satker menyampaikan pertanyaan terkait hal-hal teknis proses pensertipikatan maupun kendala-kendala yang dihadapi. Sebagian besar satker mengalami kendala yang sama antara lain, pertama, tanah masih atas nama pemerintah daerah, kedua, tanah masih tercantum dalam daftar aset pemerintah daerah, ketiga, kurangnya pemahaman pemerintah daerah yang telah menghibahkan tananhya kepada satker vertikal terkait dokumen-dokumen yang harus dibuat, sehingga satker terkadang mengalami kesulitan dalam pengurusan proses kepemilikan hak, dan dalam beberapa kasus hal ini telah terjadi sejak lama, sehingga status dari tanah tersebut tidak jelas.

Di akhir acara dilakukan verifikasi berkas permohonan pensertipikatan BMN berupa tanah oleh kantor pertanahan, khususnya satker yang berada di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango. 
(Teks dan Foto: Mohamad Syahril-KPKNL Gorontalo/Editor: Uun-Humas DJKN).
Sumber : Website DJKN