MATODUWOLO TO KPKNL GORONTALO

Jumat, 21 Juni 2013

Sajikan Nilai Aset Tetap Secara Wajar Sesuai dengan Manfaat Ekonominya


Gorontalo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat dan Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN 2013 pada tanggal 13 Juni 2013 di Gedung Pertemuan Graha Misfalah Kota Gorontalo.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara.

Acara ini dibagi menjadi dua bagian dimana pada bagian pertama acara dihadiri oleh 129 peserta dari instansi vertikal. Di bagian kedua, acara dihadiri oleh 82 peserta dari satuan kerja (satker) penerima dana dekonsentrasi/tugas pembantuan yang berada di wilayah kerja KPKNL Gorontalo.

Rangkaian kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Subbagian Umum KPKNL Gorontalo Mohamad Abdul Rochim yang mewakili Kepala KPKNL Gorontalo. Dalam sambutannya, Mohamad Abdul Rochim menyampaikan bahwa tujuan penerapan penyusutan BMN berupa aset tetap untuk penyajian nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Hal ini tentu berpengaruh pada tujuan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
 Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai PMK Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Gorontalo Totok Hartanto. Dalam pemaparan tersebut, Totok menyampaikan mengenai latar belakang penerapan penyusutan yang terdiri dari: (1) Pasal 38 PP No. 6 tahun 2006 jo. PP No. 38 tahun 2008, (2) PP No. 71/2010 (Lampiran I Paragraf 52 PSAP) Berbasis Akrual No. 07, (3) audit BPK atas LKPP tahun 2010 dan 2011, dan (4) action plan, perangkat produk hukum, ruang lingkup, tujuan, objek dan metode penyusutan.

Totok juga menjelaskan bahwa dalam menentukan umur ekonomis aset tetap, Kementerian/Lembaga berpedoman pada Tabel Masa Manfaat sesuai dengan KMK No. 59/KMK.06/2013 yang terdiri dari Tabel Masa Manfaat dan Tabel Masa Manfaat Akibat Perbaikan. Totok menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dengan tujuan agar tepat dalam menyampaikan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna pada semester pertama tahun anggaran 2013.

 

Pada sesi kedua, David Sukma Putra staf Seksi PKN KPKNL Gorontalo menyampaikan materi mengenai Aplikasi SIMAK BMN 2013 dan Migrasi. David menjelaskan bahwa penyusutan BMN perlu dilaksanakan untuk memenuhi Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dimana aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi dengan akumulasi penyusutan.

 

Materi dilanjutkan dengan pengenalan dan pengoperasian Aplikasi SIMAK BMN 2013 dan Migrasi dengan tahapan-tahapannya. David menambahkan bahwa migrasi tidak mengakibatkan perubahan saldo akhir Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Tahunan Tahun 2012

Pada sesi ini, peserta juga diberi kesempatan untuk langsung mempraktikkan tahapan-tahapan pengoperasian Aplikasi SIMAK BMN 2013 dengan  panduan langsung dari pemateri. Dengan mempraktikkan langsung, diharapkan para peserta dapat memahami dan mengerti mengenai pengoperasian Aplikasi SIMAK BMN 2013 baik secara teori maupun praktik. (Teks : Mohamad Syahril | Fotografer : Mohamad Syahril | Editor:QR)